Aturan mengenai larangan melintas jalur Tranjakarrta tertulis pada Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada perda tersebut, Pasal 90 ayat (1) berbunyi:
"Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan."
Sayangnya, masih banyak pengguna jalan yang mengabaikan aturan tersebut.
Sebab hingga kini kerap terlihat pengendara sepeda motor dan kendaraan pribadi lainnya nekat melaju di jalur steril ini.
Menilik Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos jalur Busway akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.
"Sanksi kurungan tersebut paling lama dua bulan. Atau pelanggar dapat memilih sanksi denda dengan besaran nominal Rp 500.000," ucapnya.
Sanksi Bagi Geser Beton Busway
Pengendara motor yang kerap membongkar beton yang menjadi pembatas antara jalan raya dengan jalur bus transjakarta akan ditindak secara hukum.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar yang saat itu jabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pemasangan pembatas beton sudah diatur dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Ngaku Punya Bekingan Polisi, Pengendara Aerox Ini Buang Kertas Tilang
"Ya jadi barrier beton itu termasuk salah satu sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan didalam UU lalu lintas angkutan jalan itu juga ada pelanggaran dan tindak pidana terkait maslaah itu," kata beberapa waktu lalu.
Lanjut Fahri, aparat tidak segan-segan menindak tegas para pengendara jika kedapatan menggeser pembatas beton.
"Jadi memang sudah dimasukkan dalam tindakan melanggar hukum itu nanti akan dilakukan penindakan. Karena itu merusak dan memindahkan itu kan salah satunya dengan cara merusak sarana itu," ucap Fahri.
Penggeseran pembatas beton kerap terjadi ketika pengendara motor.
Para pengendara yang terperangkap di jalur transjakarta kerap bahu-membahu untuk membuka pembatas beton demi menghindari razia atau polisi yang berjaga.
Hal tersebut bisa menimbulkan bahaya, baik dari pengendara motor maupun pengendara lain yang berada di jalan raya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR