GridOto.com - Pihak kepolisian menyebut banyak alasan bagi pemotor yang terobos jalur Busway ketika dilakukan penindakan tilang.
Hal itu seperti dibeberkan oleh Panit Timsus Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto, SH.
"Alasan meraka itu bervariasi, ada yang masuk jalur busway biar cepat sampai tujuan adapula yang mengikuti kendaraan didepannya," kata Juza kepada GridOto.com, Rabu (20/11/2024).
Bahkan tak jarang ada pengendara motor ketika ditilang mengaku miliki bekingan anggota.
Ia menambahkan, rata-rata pengendara yang menerobos busway melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi alias mengebut.
Juza menegaskan, jalur Busway dibuat khusus dan harus steril dari berbagai kendaraan lain.
Tujuan utamanya tentu agar bus dapat melaju lancar tanpa ada hambatan dari sepeda motor maupun mobil.
Sanksi Rp 500 Ribu
Ada sanksi tegas bagi pengendara kendaraan bermotor atau mobil yang menerobos masuk jalur Transjakarta berdasarkan aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.
Bahkan mobil dinas kepolisian, TNI, ambulans serta mobil kedutaan besar juga dilarang memasuki jalur Transjakarta kecuali sifatnya situasional karena darurat.
Baca Juga: BMW M4 Coupe Kayang di Jaksel, Ban Copot Bermula Hantam Benda Ini
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR