"Mobil diurus oleh Z, baik dalam hal pengambilan dari Kinabalu, sampai masuk wilayah Indonesia. Z lalu meminta RES dan YT untuk membawa mobil tersebut ke Balikpapan dengan janji upah Rp 20 juta," urai Gde Adhy Surya Mahendra.
Gde menegaskan aksi Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad adalah bukti nyata bahwa mereka selalu siap menjaga kedaulatan dan melindungi perbatasan Indonesia.
Saat ini, barang bukti mobil beserta pengemudi dan penumpangnya telah diserahterimakan kepada Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan untuk proses hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi peringatan tegas bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kegiatan ilegal di wilayah perbatasan," kata Gde.
Kepala KPPBC Nunukan, Danang Seno Bintoro, mengapresiasi jajaran Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad atas keberhasilan menggagalkan aksi penyelundupan Toyota Land Cruiser HJ60 itu.
"Kami berikan apresiasi sebesar-besarnya, dan kasus ini akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Danang.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR