Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Bekas

Biar Nggak Didatangi Petugas, Begini Cara Mengurus STNK Mati 5 Tahun

ARSN - Rabu, 20 November 2024 | 07:20 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. GridOto
Ilustrasi STNK

Cek pajak motor nggak perlu ke SAMSAT, bisa via online (ilustrasi)
Otofemale.ID
Cek pajak motor nggak perlu ke SAMSAT, bisa via online (ilustrasi)

Jangan lupa juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

Jika persyaratan sudah lengkap bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yang terlambat.

Setelah syarat sudah lengkap, berikut alur yang harus ditempuh oleh pemilik kendaraan.

1. Datang ke Kantor Samsat Terdekat

Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat. Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

2. Cek Fisik Kendaraan

Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan. Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa.

Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

3. Mengisi Formulir Pajak

Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak. Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.

Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses". Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

4. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya. Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

5. Mengisi Surat Keterangan

Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan. Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

6. Pembayaran

Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.

Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan. Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

Berikut adalah cara menghitungnya:

  • Penghitungan denda PKB: 25% per tahun.
  • Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.
  • Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
  • Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000.

Nah, begitulah cara mengurus STNK Mati 5 tahun dilansir dari Otoseken.id.

Baca Juga: Bodi Bongsor 150 Dk, Segini Hasil konsumsi Bensin Mazda Biante 2.0 DISI

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Buat Menteri, Toyota Crown Hybrid Terbaru Tampil di GJAW 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa