Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Bekas

Biar Nggak Didatangi Petugas, Begini Cara Mengurus STNK Mati 5 Tahun

ARSN - Rabu, 20 November 2024 | 07:20 WIB
Ilustrasi STNK
Dok. GridOto
Ilustrasi STNK

GridOto.com - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil bekas kesayangan kalian sudah mati hingga 5 tahun gaes?

Biar nggak didatangi petugas, buruan deh kalian urus STNK mobil kalian.

Begini nih cara mengurus STNK kendaraan yang mati 5 tahun.

STNK yang sudah mati atau mengalami keterlambatan membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali di kantor manunggal satu atap (Samsat).

Mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai samsat atau samsat keliling.

Namun, bila pajak kendaraan telat lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk.

Hal ini dijelaskan Tim Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Jika telat di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat atau Samsat keliling yang ada.

"Kalau telatnya sudah lebih dari satu tahun maka harus ke kantor Samsat induk," katanya.

Syaratnya pemilik harus membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ini 4 Pilihan Mobil Bekas MPV Sliding Door, Modal Rp 100 Jutaan Bisa Dapat

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa