Baca Juga: APM Menangis, Pemerintah Indonesia Kembali Buka Keran Impor Truk Bekas
“Kemudian menyangkut besarannya , kira-kira enggak jauh dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Budi.
“Pada tahun 2023 dan tahun 2024 kisaran Rp 7 juta,” jelasnya.
Budi juga menjelaskan kalau subsidi merupakan amanat dari Perpes 55 Tahun 2019.
"Untuk industri kendaraan bermotor listrik harus mendapatkan insentif yang sifatnya fiskal," tutupnya.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR