Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Pembuatan SIM Siswa SMA dan SMK, Ikut Wajib Pakai BPJS Kesehatan?

Irsyaad W - Selasa, 19 November 2024 | 15:30 WIB
Segala pengurusan SIM kini wajib menyertakan BPJS Kesehatan
Kolase GridOto
Segala pengurusan SIM kini wajib menyertakan BPJS Kesehatan

Tidak semua siswa SMA, SMK bisa membuat SIM. Hanya siswa dengan usia 17 tahun ke atas yang boleh membuat SIM.

Sementara siswa SMA juga wajib memiliki kartu BPJS untuk bisa mendaftar SIM.

Berikut besaran iuran BPJS:

- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, Rp 150.000

- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2, Rp 100.000

- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3, Rp 35.000, setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000.

Baca Juga: Terungkap, Ini Sebab Pengurusan SIM A Sampai C Wajib Pakai BPJS Kesehatan 

Syarat Membuat SIM

Berikut ini syarat membuat SIM. Termasuk syarat bagi siswa SMA, SMK yang ingin membuat SIM.

Di bawah ini, aturan yang ditetapkan sesuai golongan SIM.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Perawatan Transmisi DHT di Haval Jolion Ternyata Enggak Sulit

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa