Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Pembuatan SIM Siswa SMA dan SMK, Ikut Wajib Pakai BPJS Kesehatan?

Irsyaad W - Selasa, 19 November 2024 | 15:30 WIB
Segala pengurusan SIM kini wajib menyertakan BPJS Kesehatan
Kolase GridOto
Segala pengurusan SIM kini wajib menyertakan BPJS Kesehatan

GridOto.com - Mulai 1 November 2024 dilakukan uji coba pemberlakukan syarat baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Yakni wajib melampirkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan, baik untuk pengurusan perpanjang sampai pembuatan SIM Baru.

Dasar hukumnya pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) yang disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.

Sehingga kini masyarakat yang hendak membuat SIM wajib memiliki bukti BPJS kesehatan dengan menunjukkan kartu atau aplikasi Mobile JKN.

Aturan tersebut adalah uji coba nasional yang diterapkan untuk seluruh Satpas SIM yang merujuk Pasal 9, 11, 12 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023.

Lalu apakah aturan baru ini juga berlaku untuk siswa SMA dan SMK yang ingin membuat SIM?

Karena notabennya mereka belum punya atau masih menumpang BPJS Kesehatan di orang tuanya.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Urus SIM Ditolak Karena Belum Punya BPJS Kesehatan?

Ketentuan SIM terbaru dimuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Namun untuk batas usia membuat SIM, diatur dalam Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Segini Batasan Ganti Aki Mobil Ukuran Lebih Besar, Jangan Berlebihan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa