Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
Pasal 3 ayat (1) Perkap 6/2019
Penyelidik berwenang menerima laporan/pengaduan baik secara tertulis, lisan maupun menggunakan media elektronik tentang adanya tindak pidana.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, langsung dapat melakukan pelaporan tanpa ada biaya apapun jika ditemui adanya dugaan tindak pidana.
Kode etik polisi
Di dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada yang menyebutkan terkait biaya lapor polisi.
Polisi bahkan dilarang untuk meminta bayaran dari masyarakat saat bertugas.
Larangan ini salah satunya dituangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas.
Menurut Pasal 53 dan 55, dalam memberikan pelayanan kepada korban dan saksi terkait perkara yang sedang ditangani, anggota Polri dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan korban dan saksi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR