GridOto.com- Gara-gara jual Mitsubishi L300 Rp 25 Juta, keempat orang ini berurusan dengan polisi.
Gimana nggak, mobil Mitsubishi L300 yang mereka jual hasil dari 'memetik' alias curi dari beberapa lokasi di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Akibatnya, Satreskrim Polres Padang Pariaman mengamankan sebanyak dua orang pelaku anggota sindikat spesialis curanmor L 300 lintas provinsi.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengungkap penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan.
"Sebelumnya ada dua anggota sindikat yang lebih dulu dilakukan penangkapan," katanya.
Melalui penangkapan dua pelaku ini, total ada sebanyak empat tersangka sindikat spesialis curanmor L 300 yang sudah diamankan polisi.
Sindikat ini kata AKBP Ahmad Faisol Amir, sudah melakukan melakukan lima kali aksi pencurian.
Lokasinya di dua di Kota Padang dan tiga di Padang Pariaman.
Keempat tersangka ini dalam operandinya memainkan peran masing-masing.
Baca Juga: Jatuh Bangun Polisi Bekuk Maling Motor di Cengkareng, Saling Adu Timah Panas
Di antaranya menjadi pemetik, sopir, pengintai dan penadah.
Kronologis operandi ini kata Kapolres bermula dengan cara melakukan pengintaian mobil untuk menjadi target pencurian.
Pengintaian ini berlangsung dengan menggunakan mobil rental, yang dilakukan pada malam hari sampai subuh.
"Mobil yang menjadi intaian sindikat ini merupakan mobil yang terparkir di perkarangan rumah tak berpagar dan yang terparkir di pinggir jalan," ujarnya.
Setelah mobil dipetik, sindikat ini langsung menjual mobil ke penadah yang sudah diamankan Polres Padang Pariaman dengan harga Rp 20 juta.
Dari harga pembelian tersebut, setelah mengeluarkan biaya operasi, ketiga pelaku ini mendapatkan uang masing-masing Rp 2 juta.
Sedangkan penadah, menjual kembali mobil tersebut dengan harga Rp 25 juta, ke provinsi Jambi.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR