Kronologis operandi ini kata Kapolres bermula dengan cara melakukan pengintaian mobil untuk menjadi target pencurian.
Pengintaian ini berlangsung dengan menggunakan mobil rental, yang dilakukan pada malam hari sampai subuh.
"Mobil yang menjadi intaian sindikat ini merupakan mobil yang terparkir di perkarangan rumah tak berpagar dan yang terparkir di pinggir jalan," ujarnya.
Setelah mobil dipetik, sindikat ini langsung menjual mobil ke penadah yang sudah diamankan Polres Padang Pariaman dengan harga Rp 20 juta.
Dari harga pembelian tersebut, setelah mengeluarkan biaya operasi, ketiga pelaku ini mendapatkan uang masing-masing Rp 2 juta.
Sedangkan penadah, menjual kembali mobil tersebut dengan harga Rp 25 juta, ke provinsi Jambi.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR