Steven mengatakan, pemilik kendaraan telah meminta pihak bengkel variasi untuk mencopot lampu tersebut, namun tidak ada respons dari pihak bengkel.
"Dan saya menunggu dari pihak bengkelnya tidak ada tindakan sama sekali. Sampai sekarang belum ada tindakan dari pihak bengkel. Dan itu dari pihak kaminya, saya lakban," katanya.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti mengatakan, pihaknya menilang pengendara mobil itu berdasarkan pada Pasal 287 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur tentang hukuman bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Pihaknya juga memanggil dan menegur pemilik mobil dan bengkel.
Sebab, ada dua keterangan berbeda, yakni dari pemilik mobil menyampaikan bahwa dari awal sudah merasa keberatan lampunya terlalu silau putih.
"Tapi dari bengkel tadi menyampaikan kepada KBO saya bahwa kalau dari bengkelnya itu lampunya itu warna merah. Dan itu dipastikan tidak menyilaukan. Makanya supaya tidak saling menyalahkan atau tidak ada adu argumen kami akan mediasi konfrontasi di Polresta," katanya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR