Hasil penjualan tersebut kemudian disetor ke Kasda Karanganyar pada bulan Oktober 2024.
Setelah resmi dilelang dan pelepasan aset, Rubicon tersebut menjadi hak personal dari pemenang lelang.
"Sejak Oktober 2024 mobil sudah menjadi milik pribadi dan bukan lagi menjadi aset pemerintah Kabupaten Karanganyar," katanya.
Sekadar info, Rubicon ini dahulu dipilih Juliyatmono sebagai mobil dinas dengan alasan mempertimbangkan medan di Karanganyar yang wilayahnya berbukit dan banyak pegunungan.
Diketahui mobil tersebut diboyong menggunakan dana APBD senilai Rp 2,1 miliar pada tahun 2019.
Mobil dinas baru Bupati Karanganyar saat itu pun mengusung pelat nomor merah AD 1 F.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR