Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mematikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Kena Tilang, Segini Dendanya

Mohammad Nurul Hidayah - Senin, 18 November 2024 | 14:30 WIB
Ilustrasi menyalakan lampu motor di siang hari
Tribunnews.com
Ilustrasi menyalakan lampu motor di siang hari

Gridoto.com - Mungkin diantara kalian ada yang belum tahu kalau mematikan lampu utama motor saat siang hari bisa kena tilang.

Mematikan lampu utama motor ini bisa dilakukan di motor keluaran lama, atau motor baru yang sudah modifikasi.

Pasalnya, mulai tahun 2011 motor-motor yang diproduksi di Indonesia sudah mulai menerapkan fitur Automatic Headlight On (AHO), dan tidak punya saklar untuk lampu depan.

Lalu apa dasarnya mematikan lampu motor di siang hari bisa kena tilang, berapa besar denda tilangnya?

Nah, peraturan ini berlaku ketika keluarnya UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 107 ayat 1 dan 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Belum Banyak Yang Tahu, Motor Ini Sudah Pakai Projie Biled Sejak Lahir

Pasal 107 dalam UU tersebut berbunyi:

Ayat 1 : Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

Ayat 2 : Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Lampu motor di Indonesia wajib tetap menyala sepanjang hari
istockphoto.com
Lampu motor di Indonesia wajib tetap menyala sepanjang hari

Artinya, untuk motor wajib menyalakan lampu utama sepanjang hari.

Hal ini dimaksudkan untuk menambah visibilitas terhadap motor, yang diharapkan bisa menekan angka kecelakaan.

Baca Juga: Intip Fitur-fitur All New Honda Scoopy, Mulai Lampu Hingga Sistem Keamanan

Dari pasal tadi, muncul pasal selanjutnya yang mengancam pemotor yang melanggar dengan sanksi pidana berupa kurungan ataupun denda tilang.

Ini tertera pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 293 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi :

Ayat 1 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tetentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ayat 2 : Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Jadi jika tidak menyalakan lampu utama motor di siang hari, ada ancaman kurungan penjara selama 15 hari, atau denda maksimal Rp 100 ribu.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jangan Ketipu Stiker, Varian Jeep Wrangler Enggak Cuma Rubicon Saja

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa