Artinya, untuk motor wajib menyalakan lampu utama sepanjang hari.
Hal ini dimaksudkan untuk menambah visibilitas terhadap motor, yang diharapkan bisa menekan angka kecelakaan.
Baca Juga: Intip Fitur-fitur All New Honda Scoopy, Mulai Lampu Hingga Sistem Keamanan
Dari pasal tadi, muncul pasal selanjutnya yang mengancam pemotor yang melanggar dengan sanksi pidana berupa kurungan ataupun denda tilang.
Ini tertera pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 293 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi :
Ayat 1 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tetentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Ayat 2 : Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Jadi jika tidak menyalakan lampu utama motor di siang hari, ada ancaman kurungan penjara selama 15 hari, atau denda maksimal Rp 100 ribu.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR