Gridoto.com - Mungkin diantara kalian ada yang belum tahu kalau mematikan lampu utama motor saat siang hari bisa kena tilang.
Mematikan lampu utama motor ini bisa dilakukan di motor keluaran lama, atau motor baru yang sudah modifikasi.
Pasalnya, mulai tahun 2011 motor-motor yang diproduksi di Indonesia sudah mulai menerapkan fitur Automatic Headlight On (AHO), dan tidak punya saklar untuk lampu depan.
Lalu apa dasarnya mematikan lampu motor di siang hari bisa kena tilang, berapa besar denda tilangnya?
Nah, peraturan ini berlaku ketika keluarnya UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 107 ayat 1 dan 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Belum Banyak Yang Tahu, Motor Ini Sudah Pakai Projie Biled Sejak Lahir
Pasal 107 dalam UU tersebut berbunyi:
Ayat 1 : Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
Ayat 2 : Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR