GridOto.com - Sedang viral baru-baru ini polisi tidur atau speed bump yang berada di depan Polres Bondowoso membuat pemotor terjatuh karena terlalu tinggi.
Tak hanya itu disebut warga kalau jarak antara polisi tidur tersebut juga terlalu dekat.
Oleh karena itu, penting mengetahui aturan sebenarnya mengenai tinggi dan jarak polisi tidur.
Nah, aturan dari pembuatan polisi tidur dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Berikut bunyinya:
"Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap bahan jalan."
Dalam aturan ini, terdapat tiga macam pembatas kecepatan, yaitu speed bump, speed hump dan speed table.
Namun kali ini yang dibahas adalah speed bump.
Speed bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk penampang melintang.
Baca Juga: Polisi Tidur di Bondowoso Jadi Omongan, Bikin Pemotor Jatuh Bangun Karena Ini
Adapun beberapa spesifikasinya yakni:
Terbuat dari bahan badan jalan, karet atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
Ukuran tingginya antara 5 cm-9 cm, dengan lebar total antara 35 cm -39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50%.
Kombinasi warna kuning atau putih dan hitam berukuran antara 25 cm- 50 cm.
Nah, perlu jadi catatan juga pemasangan alat kendali atau polisi tidur tidak boleh sembarangan, ukuran dan bahannya sudah ditentukan dan harus mendapatkan izin, sehingga tidak merusak dan mereduksi fungsi jalan.
Dalam Pasal 28 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentangg LLAJ :
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakubatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Ketentuan pidana diatur dalam Psl 274 ayat (1):
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR