Adapun beberapa spesifikasinya yakni:
Terbuat dari bahan badan jalan, karet atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.
Ukuran tingginya antara 5 cm-9 cm, dengan lebar total antara 35 cm -39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50%.
Kombinasi warna kuning atau putih dan hitam berukuran antara 25 cm- 50 cm.
Nah, perlu jadi catatan juga pemasangan alat kendali atau polisi tidur tidak boleh sembarangan, ukuran dan bahannya sudah ditentukan dan harus mendapatkan izin, sehingga tidak merusak dan mereduksi fungsi jalan.
Dalam Pasal 28 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentangg LLAJ :
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakubatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Ketentuan pidana diatur dalam Psl 274 ayat (1):
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR