GridOto.com - Sedang viral baru-baru ini polisi tidur atau speed bump yang berada di depan Polres Bondowoso membuat pemotor terjatuh karena terlalu tinggi.
Tak hanya itu disebut warga kalau jarak antara polisi tidur tersebut juga terlalu dekat.
Oleh karena itu, penting mengetahui aturan sebenarnya mengenai tinggi dan jarak polisi tidur.
Nah, aturan dari pembuatan polisi tidur dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Berikut bunyinya:
"Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap bahan jalan."
Dalam aturan ini, terdapat tiga macam pembatas kecepatan, yaitu speed bump, speed hump dan speed table.
Namun kali ini yang dibahas adalah speed bump.
Speed bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk penampang melintang.
Baca Juga: Polisi Tidur di Bondowoso Jadi Omongan, Bikin Pemotor Jatuh Bangun Karena Ini
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR