Akibat tabrakan itu, korban mencapai 30 orang. Rinciannya 25 luka ringan, 4 luka berat dan satu meninggal dunia.
Selain itu, 21 mobil dan truk yang terlibat kecelakaan rusak parah.
Rouf dijerat Pasal 311 ayat (5), (4), (3), (2), (1) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 ayat (4), (3), (2), (1).
Ancaman hukumannya berupa penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Sebelumnya diberitakan, Rouf memberikan pengakuan terkait kecelakaan tersebut saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Bhayangkara Polres Purwakarta, (14/11/24).
Rouf dibawa oleh dua petugas kepolisian dari Satlantas Polres Purwakarta ke Klinik Bhayangkara Polres Purwakarta.
Baca Juga: Penyebab Kecelakaan Karambol Truk di KM 92 Terungkap, Ini Faktornya
Saat ditanya wartawan, Rouf mengaku saat peristiwa tersebut, dia sudah menginjak pedal rem.
"Tidak mungkin enggak ngerem, sudah direm," ucap Rouf kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, (14/11/24) disitat dari TribunCirebon.com.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR