Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lokasi Uji KIR Jabodetabek Bakal Disidak Orang Pusat, Kaitan Tragedi KM 92 Tol Cipularang

Irsyaad W - Kamis, 14 November 2024 | 14:00 WIB
Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92
Tribunnews.com
Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92

GridOto.com - Lokasi uji KIR di Jabodetabek bakal disidak orang pusat.

Ini buntut dari tragedi kecelakaan maut di KM 92 tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat, (11/11/24).

Sidak akan dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang ada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di wilayah Jabodetabek.

"Kami akan bersama-sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di beberapa lokasi akan lebih gencar melakukan inspeksi keselamatan pada truk angkutan barang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin dalam siaran persnya, (13/11/24).

Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti penyebab terjadinya kecelakaan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk tempelan dengan nomor polisi B 9440 JIN tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 18 Maret 2025.

"Namun untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh kita menunggu hasil investigasi dari KNKT," kata Dirjen Risyapudin.

Baca Juga: Merinding, Ini Sebab KM 90-100 Tol Cipularang Angker Jadi Langganan Kecelakaan Hebat

Kemenhub tinjau kondisi kendaraan dan lokasi kecelakaan KM 92 tol Cipularang
Dok. Kemenhub
Kemenhub tinjau kondisi kendaraan dan lokasi kecelakaan KM 92 tol Cipularang

Berkaitan dengan hal ini, ia mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan.

Selain itu, yang tidak kalah penting ialah wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.

"Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenai sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Ia berharap semua pihak yang memiliki peran dalam mewujudkan keselamatan jalan dapat memahami betul tugas dan tanggung jawabnya sehingga peristiwa seperti ini dapat dihindari.

Diketahui, kecelakaan beruntun di KM 92 tol Cipularang, Purwakarta, Jabar terjadi sekitar pukul 15:30 WIB, (11/11/24).

Melibatkan 21 mobil dan truk yang berakhir saling tumpang tindih hingga sebabkan satu orang meninggal dunia dan belasan orang lain luka-luka.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Awas Rawan Ngeblong, Ini Efek Buruk Minyak Rem Mobil Dibiarkan Kotor

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa