Selain itu, yang tidak kalah penting ialah wajib menyediakan pengemudi yang memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi.
"Apabila terjadi kecelakaan akibat kelalaian pengemudi, ia dapat dikenai sanksi hukum atau denda sesuai dengan yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Ia berharap semua pihak yang memiliki peran dalam mewujudkan keselamatan jalan dapat memahami betul tugas dan tanggung jawabnya sehingga peristiwa seperti ini dapat dihindari.
Diketahui, kecelakaan beruntun di KM 92 tol Cipularang, Purwakarta, Jabar terjadi sekitar pukul 15:30 WIB, (11/11/24).
Melibatkan 21 mobil dan truk yang berakhir saling tumpang tindih hingga sebabkan satu orang meninggal dunia dan belasan orang lain luka-luka.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR