GridOto.com - Lokasi uji KIR di Jabodetabek bakal disidak orang pusat.
Ini buntut dari tragedi kecelakaan maut di KM 92 tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat, (11/11/24).
Sidak akan dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke fasilitas Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang ada di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di wilayah Jabodetabek.
"Kami akan bersama-sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan di beberapa lokasi akan lebih gencar melakukan inspeksi keselamatan pada truk angkutan barang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin dalam siaran persnya, (13/11/24).
Saat ini, pihaknya tengah melakukan koordinasi dan investigasi bersama Korlantas Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk meneliti penyebab terjadinya kecelakaan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Aplikasi Mitra Darat, kendaraan truk tempelan dengan nomor polisi B 9440 JIN tersebut memiliki status uji berkala yang masih berlaku hingga tanggal 18 Maret 2025.
"Namun untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh kita menunggu hasil investigasi dari KNKT," kata Dirjen Risyapudin.
Baca Juga: Merinding, Ini Sebab KM 90-100 Tol Cipularang Angker Jadi Langganan Kecelakaan Hebat
Berkaitan dengan hal ini, ia mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR