Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Komisi V DPR Usul Revisi UU LLAJ, Poin Disorot Soal Truk dan Motor Ojek Online

Irsyaad W - Rabu, 13 November 2024 | 15:00 WIB
Motor matic yang digunakan untuk ojek online disarankan untuk ganti roller dan v-belt lebih cepat
Rivaldi Dani R
Motor matic yang digunakan untuk ojek online disarankan untuk ganti roller dan v-belt lebih cepat

GridOto.com - Rapat Badan Legislasi (Baleg) di gedung DPR RI, Jakarta diwarnai usulan.

Salah satunya dari Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengusulkan revisi Undang-Undang (RUU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025.

Poin penting yang disorot soal truk dan motor ojek online.

"Yang pertama usul RUU lalu lintas dan angkutan jalan," kata Lasarus di Gedung DPR RI, (12/11/24).

Menurutnya, naskah akademik RUU LLAJ sudah ada. Sebab, sebelumnya RUU LLAJ sudah pernah masuk dalam prolegnas tahun 2023.

Sayangnya, pada saat itu RUU LLAJ dikeluarkan dalam prolegnas sehingga batal direvisi.

"Ini naskah akademiknya kita sudah siap sebagaimana kita ketahui dulu RUU ini penah masuk ke Baleg pernah voting dua kali, mudah-mudahan tidak perlu divoting, bisa langsung kita lakukan revisi," ucapnya.

Baca Juga: Denda Dari 6 Aturan Sederhana Ini Bikin Kamu Enggak Bakal Ikhlas Waktu Melanggar

Ilustrasi truk ODOL
NTMC Polri
Ilustrasi truk ODOL

Politikus PDI-P ini meminta UU LLAJ direvisi karena perihal over dimension over loading (ODOL) truk atau kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih harus diatur ulang.

Terlebih, belakangan banyak kecelakaan diakibatkan truk.

Lasarus mencontohkan kasus terbaru yakni kecelakaan beruntun yang terjadi kilometer 92 Tol Jakarta-Cikampek.

"Jadi pimpinan kami ini sudah sangat urgent kemarin kecelakaan di kilometer 92 Tol Cikampek ada kemungkinan itu overloading atau over dimension, ODOL juga enggak bisa diselesaikan sampai hari ini," kata Lasarus.

"Kalau tidak kita ikat dengan undang-undang karena ada banyak kewenangan contoh barangkali pimpinan perlu saya sampaikan supaya ini tidak menjadi perdebatan yang berat nantinya," ucap dia.

Selain itu, kini ada angkutan transportasi umum berbasis online seperti ojek atau taksi online.

Menurutnya, hal ini perlu diakomodasi dalam undang-undang.

"Kemudian yang belum diatur juga adalah soal kendaraan motor apakah boleh menjadi angkutan umum yang saat ini sudah menjadi menjadi angkutan umum," ucapnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

PPN Naik Jadi 12 Persen, Suzuki Lakukan Ini Demi Gaet Konsumen

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa