Terlebih, belakangan banyak kecelakaan diakibatkan truk.
Lasarus mencontohkan kasus terbaru yakni kecelakaan beruntun yang terjadi kilometer 92 Tol Jakarta-Cikampek.
"Jadi pimpinan kami ini sudah sangat urgent kemarin kecelakaan di kilometer 92 Tol Cikampek ada kemungkinan itu overloading atau over dimension, ODOL juga enggak bisa diselesaikan sampai hari ini," kata Lasarus.
"Kalau tidak kita ikat dengan undang-undang karena ada banyak kewenangan contoh barangkali pimpinan perlu saya sampaikan supaya ini tidak menjadi perdebatan yang berat nantinya," ucap dia.
Selain itu, kini ada angkutan transportasi umum berbasis online seperti ojek atau taksi online.
Menurutnya, hal ini perlu diakomodasi dalam undang-undang.
"Kemudian yang belum diatur juga adalah soal kendaraan motor apakah boleh menjadi angkutan umum yang saat ini sudah menjadi menjadi angkutan umum," ucapnya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR