Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kalian Tahu Tidak? Ini Asal Mula Lampu Utama Motor Tidak Bisa Dimatikan

Mohammad Nurul Hidayah - Senin, 11 November 2024 | 20:30 WIB
lampu utama motor tidak memiliki saklar untuk menyalakan dan menghidupkan
kawasaki.co.uk
lampu utama motor tidak memiliki saklar untuk menyalakan dan menghidupkan

Gridoto.com - Saat ini hampir semua motor yang dijual sudah memiliki fitur lampu utama yang tidak bisa dimatikan.

Motor yang diproduksi sekitar 10 tahun ke belakang, umumnya sudah memiliki fitur Automatic Headlight On (AHO).

Jadi, motor sudah tidak dilengkapi saklar yang bisa secara manual mematikan atau menghidupkan lampu utama ketika digunakan.

Dengan fitur AHO ini, lampu utama akan otomatis menyala saat kontak atau mesin motor dihidupkan.

Kalian sudah tidak bisa lagi mematikan lampu utama, karena produsen motor sudah menghilangkap saklar untuk lampu utamanya.

Baca Juga: Intip Fitur-fitur All New Honda Scoopy, Mulai Lampu Hingga Sistem Keamanan

Nah, mungkin diantara kalian ada yang tidak tahu kenapa produsen motor menghilangkan saklar untuk menyala dan mematikan lampu utama.

Sebenarnya, ini bermula ketika keluarnya UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 107 ayat 1 dan 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi :

Motor keluaran lama masih punya saklar untuk On/Off lampu utama
Ist
Motor keluaran lama masih punya saklar untuk On/Off lampu utama

Ayat 1 : Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

Ayat 2 : Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Artinya, untuk motor wajib menyalakan lampu utama sepanjang hari.

Baca Juga: X3 Jadi Mini Laser Paling Terang Duromoto Saat Ini, Bisa Untuk Motor Hingga Bus

Jika melanggar, maka ada ancaman yang tertera pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 293 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi :

Ayat 1 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tetentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ayat 2 : Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Nah, dengan keluarnya Undang-Undang itu akhirnya produsen motor berkomitmen mendukung program pemerintah itu.

Akhirnya, dua tahun sejak Undang-Undang tersebut dikeluarkan, produsen motor mulai mengeluarkan motor baru yang sudah berfitur AHO dan tidak memiliki saklar lampu utama lagi.

Adanya fitur ini sendiri diharapkan akan mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengendara yang tidak menyadari adanya kendaraan lain di depan dan di belakangnya.

AHO sendiri sempat banyak ditentang masyarakat pada awal diterapkan, namun saat ini sudah menjadi lumrah dan tidak pernah diperdebatkan lagi.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa