Ayat 2 : Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Artinya, untuk motor wajib menyalakan lampu utama sepanjang hari.
Baca Juga: X3 Jadi Mini Laser Paling Terang Duromoto Saat Ini, Bisa Untuk Motor Hingga Bus
Jika melanggar, maka ada ancaman yang tertera pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 293 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi :
Ayat 1 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tetentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Ayat 2 : Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Nah, dengan keluarnya Undang-Undang itu akhirnya produsen motor berkomitmen mendukung program pemerintah itu.
Akhirnya, dua tahun sejak Undang-Undang tersebut dikeluarkan, produsen motor mulai mengeluarkan motor baru yang sudah berfitur AHO dan tidak memiliki saklar lampu utama lagi.
Adanya fitur ini sendiri diharapkan akan mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengendara yang tidak menyadari adanya kendaraan lain di depan dan di belakangnya.
AHO sendiri sempat banyak ditentang masyarakat pada awal diterapkan, namun saat ini sudah menjadi lumrah dan tidak pernah diperdebatkan lagi.
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR