Dari foto yang diterima, Achirudin terlihat memakai baju tahanan berwarna merah dengan nomor 111. Ia nampak menggunakan masker.
Ia terlihat digiring oleh jaksa dan Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma.
"Benar. Usai adanya putusan Mahkamah Agung, kemarin kami melakukan eksekusi dan menyerahkannya ke rutan tanjung gusta Medan,"kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Dapot Dariarma dikutip TribunMedan (8/11/2024).
Putusan Mahkamah Agung RI yang diterima Jumat 8 November dari Kejari Medan, keluar pada 9 Oktober 2024 atau hampir setahun setelah majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memvonis bebas Achirudin pada 30 Oktober 2023 lalu.
Putusan Mahkaman Agung RI Nomor 5996 K/Pid.Sus/2024 mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 1306/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 30 Oktober 2023.
Mahkamah Agung menyatakan Achiruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.
Kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta.
Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR