GridOto.com - Masih ingat dengan kasus AKBP Achiruddin Hasibuan yang terlibat kasus gudang solar oplosan ilegal? Kini namanya mencuat lagi.
Sudah setahun lalu ia dinyatakan bebas terkait kasus BBM solar ilegal.
Vonis bebas tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan.
Namun kini Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut.
Putusan Mahkamah Agung ini merupakan tindak lanjut Kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memvonis bebas personel Polda Sumut tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Dapot Dariarma membenarkan kalau Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Achirudin.
Katanya, mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu juga telah ditangkap kembali kemarin, Kamis 7 November sore.
Usai ditangkap, perwira Polisi yang dikenal arogan itu dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR