Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Selain Terancam Penjara, Owner Bengkel Karoseri Kereta Kelinci Bisa Didenda Rp 24 Juta

Irsyaad W - Jumat, 8 November 2024 | 12:00 WIB
Ilustrasi Kereta Kelinci
Dokumentasi TribunJateng.com
Ilustrasi Kereta Kelinci

"Kereta kelinci tidak boleh melintas di jalan raya karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan kereta kelinci tidak memenuhi standar kelayakan jalan dan uji tipe.

Selain itu, kereta kelinci tidak memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), trayek, dan tanda lulus uji cara penggandengan kendaraan.

"Kereta kelinci tidak dibenarkan digunakan untuk angkutan umum, karena bukan peruntukannya," urai Iwan.

Selain itu, keberadaannya juga dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Odong-odong kena tilang
TMC Polda Metro
Odong-odong kena tilang

Dikatakan, larangan tersebut bukan hanya pada para operator saja, termasuk pemilik dan pembuatnya.

"Pembuat juga dapat dipidana karena melanggar, ancaman hukumannya kurungan paling lama satu tahun atau denda Rp 24 juta," imbuhnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kopdar GR Enthusiast, Bedah Performa Toyota Fortuner With GR Parts Jadi Acara Utama

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa