Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mirip Anak Sekolah, Seperti Inilah Sistem Tilang Terbaru di Indonesia

Irsyaad W - Kamis, 7 November 2024 | 18:30 WIB
Ilustrasi, Polisi di Provinsi Bengkulu dilarang tilang manual meski belum ada e-tilang
Tribunnews.com
Ilustrasi, Polisi di Provinsi Bengkulu dilarang tilang manual meski belum ada e-tilang

GridOto.com - Korlantas Polri meluncurkan sistem tilang terbaru di Indonesia.

Model tilang terbaru ini mirip anak sekolah, bernama Traffic Attitude Record (TAR) dan Face Recognition (FR).

Fungsinya memantau dan mencatat perilaku pengemudi sebagai bagian dari penegakan hukum berbasis digital.

Sederhananya, mirip rapor anak sekolah. Tiap pelanggaran yang dilakukan pengendara akan tercatat oleh data.

Peluncuran ini dilakukan oleh Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan, bersama Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dan Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam Rakernis Ditgakkum Korlantas Polri Tahun Anggaran 2024 di DI Yogyakarta, (5/11/24).

Dalam sambutannya, Aan menekankan pentingnya peran Ditgakkum Korlantas dalam mempersiapkan Indonesia menyongsong masa depan, terutama dengan memanfaatkan bonus demografi yang diperkirakan mencapai puncaknya pada 2030–2035.

"Meskipun ada potensi besar untuk kemajuan, perlu perhatian yang serius terhadap data kecelakaan lalu lintas, mengingat banyak korban berasal dari kalangan usia produktif," katanya dalam keterangan tertulisnya, (6/11/24) melansir Kompas.com.

Baca Juga: Mirip Rokok, Polisi Mulai Berlakukan TAR Agar SIM Bisa Dicabut Sewaktu-waktu

Sebagai informasi, aplikasi pengenalan wajah (face recognition) merupakan teknologi penggunaan kamera canggih yang mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.

Hasil pencocokan wajah itu akan tersimpan di TAR yang merupakan sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap.

TAR mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi.

Aan berharap dengan adanya aplikasi TAR dan FR, penegakan hukum dapat semakin efektif dan mendukung terciptanya ketertiban lalu lintas yang lebih baik di Indonesia.

"Lalu lintas ini adalah indikator apakah suatu negara itu modern atau tidak. Jika masyarakatnya tidak patuh pada peraturan lalu lintas, itu adalah tanda bahwa bangsa tersebut belum sepenuhnya beradab," tambahnya.

Sementara Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menjelaskan aplikasi ini bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan, fatalitas korban, tingkat kemacetan, serta meningkatkan budaya tertib hukum di masyarakat.

"TAR untuk pembalajaran bagi masyarakat bahwa perilaku berlalu lintas dari masing-masing masyarakat itu kita nilai, jadi ada raportnya dengan dibantu teknologi," kata dia dalam pernyataan resmi yang disiarkan melalui Instagram @Korlantaspolri.ntmc, (6/11/24).

Baca Juga: Tilang Elektronik Main Senyap, Diam-diam Bisa Membius STNK Jadi Non Aktif

"Ini bisa meningkatkan budaya tertib lalu lintas," kata Slamet.

Dikutip dari laman Humas Polri, TAR adalah sistem database yang mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh setiap individu.

Sederhananya, aplikasi ini berfungsi sebagai rekam jejak pelanggaran yang dimiliki oleh Polri, yang mencatat segala bentuk pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang melibatkan pengemudi.

TAR memiliki dampak langsung pada pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dikemudian hari.

Artinya, catatan tersebut bisa mempengaruhi proses administrasi kependudukan terkait izin berkendara dan catatan kriminal.

Dalam penerapannya, setiap pengemudi yang baru mendapatkan SIM akan mendapat 12 poin.

Poin ini merupakan nilai awal yang akan berkurang apabila pengemudi melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga: Bermula Kena Tilang, Perpanjang SIM dan SKCK Bisa Ditolak Polisi

Berikut adalah rincian pengurangan poin berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan:

- Pelanggaran ringan: pengurangan 1 poin

- Pelanggaran sedang dan berat: pengurangan 3 poin

- Kecelakaan atau tabrak lari: pengurangan 8 hingga 12 poin

Pengurangan poin tersebut tidak hanya berfungsi sebagai catatan, tetapi juga akan berdampak pada perpanjangan SIM.

Ketika pengemudi kehabisan poin, mereka tak bisa melakukan perpanjangan SIM tanpa menjalani uji ulang.

Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengemudi yang cenderung mengabaikan aturan lalu lintas.

Baca Juga: Sudah Berlaku di Indonesia, Traffic Attitude Record Catat Perilaku Berlalu Lintas

Selain itu, catatan pelanggaran pengemudi yang tercatat dalam Traffic Attitude Record juga dapat dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri untuk penerbitan SKCK.

Meski demikian pihak Korlantas Polri belum memberikan jawaban saat dihubungi redaksi kapan atau lokasi mana saja yang berlaku TAR.

"Kemudian kita juga hadirkan Face Recognation (FR), yaitu pengembangan dari E-Tilang yang sudah berjalan," ujar Slamet.

"Kita kerja sama dengan imigrasi, hubinter, lalu Dukcapil, dan lain sebagainya," kata Slamet.

"Diharapkan teknologi ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas," ucap Slamet.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kejari Sita 7 Bus, 2 Avanza dan Satu Pajero Sport di Ponorogo, BOS SMK 2 PGRI Bermasalah

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa