Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mirip Anak Sekolah, Seperti Inilah Sistem Tilang Terbaru di Indonesia

Irsyaad W - Kamis, 7 November 2024 | 18:30 WIB
Ilustrasi, Polisi di Provinsi Bengkulu dilarang tilang manual meski belum ada e-tilang
Tribunnews.com
Ilustrasi, Polisi di Provinsi Bengkulu dilarang tilang manual meski belum ada e-tilang

Artinya, catatan tersebut bisa mempengaruhi proses administrasi kependudukan terkait izin berkendara dan catatan kriminal.

Dalam penerapannya, setiap pengemudi yang baru mendapatkan SIM akan mendapat 12 poin.

Poin ini merupakan nilai awal yang akan berkurang apabila pengemudi melanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga: Bermula Kena Tilang, Perpanjang SIM dan SKCK Bisa Ditolak Polisi

Berikut adalah rincian pengurangan poin berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan:

- Pelanggaran ringan: pengurangan 1 poin

- Pelanggaran sedang dan berat: pengurangan 3 poin

- Kecelakaan atau tabrak lari: pengurangan 8 hingga 12 poin

Pengurangan poin tersebut tidak hanya berfungsi sebagai catatan, tetapi juga akan berdampak pada perpanjangan SIM.

Ketika pengemudi kehabisan poin, mereka tak bisa melakukan perpanjangan SIM tanpa menjalani uji ulang.

Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengemudi yang cenderung mengabaikan aturan lalu lintas.

Baca Juga: Sudah Berlaku di Indonesia, Traffic Attitude Record Catat Perilaku Berlalu Lintas

Selain itu, catatan pelanggaran pengemudi yang tercatat dalam Traffic Attitude Record juga dapat dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri untuk penerbitan SKCK.

Meski demikian pihak Korlantas Polri belum memberikan jawaban saat dihubungi redaksi kapan atau lokasi mana saja yang berlaku TAR.

"Kemudian kita juga hadirkan Face Recognation (FR), yaitu pengembangan dari E-Tilang yang sudah berjalan," ujar Slamet.

"Kita kerja sama dengan imigrasi, hubinter, lalu Dukcapil, dan lain sebagainya," kata Slamet.

"Diharapkan teknologi ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas," ucap Slamet.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Biar Nggak Cepat Bocor, Begini Cara Cek Kondisi Karet Boot Sokbreker Mobil

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa