g.Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h.Tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
Baca Juga: Musim Hujan, Begini Cara Yang Benar Mencegah Kaca Mobil Berjamur
Nah, dari pasal tersebut terlihat pengendara yang berhenti dan parkir di bawah jembatan layang atau underpass melanggar bunyi huruf (e) yakni berhenti dan parkir.
Pelanggarnya dapat dijerat sanksi berupa denda Rp 250 ribu dan kurungan penjara selama satu bulan.
Petugas kerap mengingatkan lokasi seperti di bawah jembatan layang maupun underpass untuk tidak dijadikan tempat berteduh supaya mencegah kemacetan.
Bahkan berteduh di lokasi tersebut bisa menyebabkan kondisi jalan tidak aman dan berpotensi terjadi kecelakaan.
Untuk bikers, disarankan memilih lokasi berteduh yang posisinya jauh dari jalan raya, seperti di area perkantoran, toko, maupun di area ruko-ruko yang minim aktivitas lalu lintas.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR