Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berteduh di Bawah Jembatan Layang Saat Hujan, Siapkan Dana Segini

Hendra - Kamis, 7 November 2024 | 07:05 WIB
Walaupun sudah ada larangan, banyak pemotor yang masih nekat berteduh di kolong tol atau flyover saat hujan.
MOTOR Plus/ A. Ridho
Walaupun sudah ada larangan, banyak pemotor yang masih nekat berteduh di kolong tol atau flyover saat hujan.

g.Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau

h.Tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

Baca Juga: Musim Hujan, Begini Cara Yang Benar Mencegah Kaca Mobil Berjamur

Nah, dari pasal tersebut terlihat pengendara yang berhenti dan parkir di bawah jembatan layang atau underpass melanggar bunyi huruf (e) yakni berhenti dan parkir.

Pelanggarnya dapat dijerat sanksi berupa denda Rp 250 ribu dan kurungan penjara selama satu bulan.

Petugas kerap mengingatkan lokasi seperti di bawah jembatan layang maupun underpass untuk tidak dijadikan tempat berteduh supaya mencegah kemacetan.

Bahkan berteduh di lokasi tersebut bisa menyebabkan kondisi jalan tidak aman dan berpotensi terjadi kecelakaan.

Untuk bikers, disarankan memilih lokasi berteduh yang posisinya jauh dari jalan raya, seperti di area perkantoran, toko, maupun di area ruko-ruko yang minim aktivitas lalu lintas.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa