Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sampai Bayar, Mulai Saat Ini Biaya Balik Nama Motor dan Mobil Bekas Resmi Gratis

Irsyaad W - Rabu, 6 November 2024 | 15:30 WIB
STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan
F Yosi/Otomotifnet
STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan

Gridoto.com - Saat ini waktu tepat untuk belanja mobil bekas bagi warga DKI Jakarta.

Karena tengah ada insentif pengurusan ganti nama atau balik nama gratis tanpa biaya apapun.

Sebab Pemprov DKI Jakarta menghapus Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB II).

Kebijakan baru ini, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Merujuk Pasal 115, aturan penghapusan BBNKB II di Jakarta baru akan resmi diterapkan pada 5 Januari 2025.

Dengan demikian, mulai 2025, balik nama kendaraan bekas di DKI Jakarta tidak lagi dikenakan pajak BBNKB.

BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan baru, sebesar 12,5 persen.

Baca Juga: Pedagang dan Pembeli Mobil Bekas Ucap Syukur, Pemprov DKI Beri Insentif Menguntungkan

"Tarif (gratis) ini khusus kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya," ujar Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, belum lama ini dilansir dari Kompas.com.

Namun sebelum aturan penghapusan BBNKB-II tersebut berlaku, masyarakat bisa memanfaatkan keringanan yang diberikan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB-II).

Hal ini tertuang di dalam Pergub No. 41/2024 yang memberikan keringanan berupa tarif 0 persen untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.

"Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0 persen, dari dasar pengenaan BBNKB,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Pergub Jakarta 41/2024, dikutip dari laman resmi Bapenda Jakarta, (5/11/24).

Insentif Pajak Daerah berupa pengenaan 0 persen untuk BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, berlaku mulai 23 Oktober 2024, hingga 4 Januari 2025.

Kebijakan tersebut membuat masyarakat Jakarta dapat menikmati pembebasan BBNKB-II lebih dini, meski aturan resmi penghapusannya belum berlaku.

Baca Juga: Mulai Januari 2025 Pemilik Mobil Lebih Dari Satu Kebakaran Jenggot, Ini Sebabnya

Sehingga, masyarakat tak perlu lagi membayar bea balik nama kendaraan bekas terhitung sejak Rabu, 23 Oktober 2024.

Pemilik kendaraan, juga tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan insentif ini.

Keringanan pajak diberikan secara langsung kepada wajib pajak yang memenuhi syarat.

Sementara itu, bagi mereka yang telah melakukan pembayaran BBNKB-II dan seterusnya sebelum aturan ini berlaku, tidak akan bisa meminta pengembalian dana atau kelebihan pajak.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jarang Diketahui Orang, Lewat Gerbang Tol Merah Ini Tak Perlu Repot Tap Kartu

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa