Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB-II).
Hal ini tertuang di dalam Pergub No. 41/2024 yang memberikan keringanan berupa tarif 0 persen untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.
"Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0 persen, dari dasar pengenaan BBNKB,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Pergub Jakarta 41/2024, dikutip dari laman resmi Bapenda Jakarta, (5/11/24).
Insentif Pajak Daerah berupa pengenaan 0 persen untuk BBNKB kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, berlaku mulai 23 Oktober 2024, hingga 4 Januari 2025.
Kebijakan tersebut membuat masyarakat Jakarta dapat menikmati pembebasan BBNKB-II lebih dini, meski aturan resmi penghapusannya belum berlaku.
Baca Juga: Mulai Januari 2025 Pemilik Mobil Lebih Dari Satu Kebakaran Jenggot, Ini Sebabnya
Sehingga, masyarakat tak perlu lagi membayar bea balik nama kendaraan bekas terhitung sejak Rabu, 23 Oktober 2024.
Pemilik kendaraan, juga tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan insentif ini.
Keringanan pajak diberikan secara langsung kepada wajib pajak yang memenuhi syarat.
Sementara itu, bagi mereka yang telah melakukan pembayaran BBNKB-II dan seterusnya sebelum aturan ini berlaku, tidak akan bisa meminta pengembalian dana atau kelebihan pajak.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR