GridOto.com - Mulai 1 November 2024, kepesertaan BPJS jadi salah satu syarat untuk membuat dan memperpanjang SIM.
Penerapan ini adalah uji coba untuk memberlakukan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, uji coba nasional mulai 1 November 2024 ini sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.
Perlu diketahui, persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.
Ketentuan ini sesuai yang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Baca Juga: Catat, Mulai Besok 1 November 2024 Buat SIM Mesti Sertakan Kartu JKN
Disitat Kompas.com, berikut dokumen yang menjadi syarat membuat SIM baru:
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.
Sementara itu, berikut syarat perpanjangan SIM yang perlu disiapkan masyarakat selaku pemohon:
- SIM lama
- KTP Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes Psikologi
- Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru
- Melampirkan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR