- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.
Sementara itu, berikut syarat perpanjangan SIM yang perlu disiapkan masyarakat selaku pemohon:
- SIM lama
- KTP Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes Psikologi
- Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru
- Melampirkan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR