Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Baru dan Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS, Dokumen Ini Jangan Tertinggal

Ferdian - Minggu, 3 November 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi SIM
Tribunsolo.com
Ilustrasi SIM

GridOto.com - Mulai 1 November 2024, kepesertaan BPJS jadi salah satu syarat untuk membuat dan memperpanjang SIM.

Penerapan ini adalah uji coba untuk memberlakukan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, uji coba nasional mulai 1 November 2024 ini sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.

Perlu diketahui, persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Ketentuan ini sesuai yang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Baca Juga: Catat, Mulai Besok 1 November 2024 Buat SIM Mesti Sertakan Kartu JKN

Disitat Kompas.com, berikut dokumen yang menjadi syarat membuat SIM baru:

- Formulir pendaftaran SIM

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa