Mengutip dari Paultan.org, pihak berwenang disebut akan mendiskusikan batas maksimal kecepatan motor bebek alias kapchai.
Yakni hanya mentok di 90 Km/jam, atau mungkin 110 Km/jam.
Hal itu dilakukan untuk mengurangi angka kematian anak muda yang kecelakaan saat mengendarai motor bebek.
Tentu saja peraturan ini menyasar pada motor bebek super macam Honda RS-X atau Yamaha Y16ZR.
Karena dalam kondisi standar saja kecepatan kapchai, yang harusnya merujuk pada motor bermesin kecil, bisa tembus 120 Km/jam.
Kalau bicara motor yang sudah dimodifikasi, bahkan disebut bisa mencapai 160 Km/jam, sehingga dianggap sudah membahayakan.
Langkah yang akan diambil pun kemungkinan dengan mewajibkan adanya speed limiter yang dipasang di motor sejak dari pabrik.
Meski begitu, peraturan ini belum disahkan dan masih terus didiskusikan.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR