Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Beberkan Beli Motor Bekas STNK Only Bisa Dapat BPKB, Asal..

M. Adam Samudra - Minggu, 3 November 2024 | 11:30 WIB
Ilustrasi Motor bekas STNK Only
Rudy Hansend
Ilustrasi Motor bekas STNK Only

GridOto.com - Bagi sebagian masyarakat membeli motor bekas sudah menjadi solusi untuk menjadi alat transportasi andalan.

Itulah mengapa penjualan motor bekas ibarat bak menjual kacang goreng, terutama jika dibanderol dengan harga yang menarik.

Beberapa motor-motor bekas murah ini seringkali mencantumkan kata STNK only di beberapa  platform jual beli daring.

STNK only artinya adalah motor bekas yang diperjualbelikan hanya memiliki STNK saja untuk dokumen kelengkapannya, tanpa ada BPKB.

STNK only ini biasanya disematkan pada keterangan postingan penjualan motor bekas dari pemilik perseorangan. 

Namun bagaimana ceritanya apabila membeli motor bekas tapi surat-suratnya hanya ada STNK only. Bisakah dibuatkan BPKB?

Kasubdit BPKB Regiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji pun berikan penjelasan.

"Jadi sebenarnya kalau saya melihat fenomena saat sekarang ini leasing baru ngambil tidak dibayar. Kalau ditanya bisa tidak dibuatkan BPKB-nya ya enggak bisa. Kenapa? Secara otomatis leasing itu sudah mengajukan blokir kepada kami," kata Sumardji saat dihubungi GridOto.com via telephone, Minggu (3/11/2024).

"Kalau mau mengurus BPKB ya mengurus saja ke leasingnya, kalau minta datanya pasti akan kami kasih. Kalau mau buat di kami tentu tidak bisa," sambungnya.

Baca Juga: Tak Lagi Dua Polda, 2 Ribu BPKB Eletronik Bakal di Soft Launching Serentak di Bulan Ini

Ia menjelaskan, hingga kini fenomena motor bekas STNK only tanpa BPKB sangat sulit terhindarkan.

Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji
Adam Samudra
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji

"Karena mudahnya proses leasing sehingga pasti ada dampak. Kalau jaman dulu kan untuk membeli motor proses leasingnya saja sangat sulit sekarang kan enggak. Cuma pakai KTP saja sudah bisa ambil motor dengan DP ringan," tegasnya.

Sumardji menjelaskan, bahwa motor bekas STNK only itu bisa saja diurus BPKB-nya asalkan dilihat dulu asal-usul BPKB tersebut.

"Apabila mau mengurus BPKB ini dulunya ada dimana? Kan gitu. Kalau BPKB-nya itu memang hilang atau rusak pasti bisa diurus, tetapi kalau BPKB-nya ada di leasing dan mau mengurus di kepolisian ya enggak bisa. Kenapa gak bisa? Karena keblokir di kita secara otomatis, gimana caranya selesaikan lewat leasing," tutupnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa