Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Lampu Merah di Bandung Bikin Tua di Jalan, Simak Aturan Durasinya

Ferdian - Sabtu, 2 November 2024 | 17:00 WIB
Viral lampu merah di bandung sampai 300 detik, pengemudi mobil sampai sempatkan pesan gofood
Instagram.com/ipaps_rm
Viral lampu merah di bandung sampai 300 detik, pengemudi mobil sampai sempatkan pesan gofood

Baca Juga: Tak Bisa Santai, Lampu Merah Terlama Sedunia Jadi PR Pj Wali Kota Bandung Baru

Video itu lantas mendapat banyak tanggapan warganet. Bahkan tidak sedikit yang mengakui lampu merah tersebut sering kali membuat perjalanan menjadi tak nyaman.

Durasi lampu merah di Indonesia sendiri ditentukan oleh berbagai faktor seperti kepadatan lalu lintas, jenis kendaraan yang melintas, sampai lebar jalan dan jumlah lajur.

Semakin banyak kendaraan yang melintas, semakin lama durasi lampu merah diperlukan untuk mengatur arus.

Apalagi jika lajur yang tersedia dinilai tidak cukup mengakomodir semua dinamika lalu lintas.

Selain itu, kondisi geografis dan cuaca juga penting.

Persimpangan yang terletak di tanjakan atau turunan mungkin memerlukan penyesuaian durasi untuk memberikan waktu tambahan bagi kendaraan.

Payung hukum durasi lampu merah sendiri, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, kedua aturan itu tidak menetapkan durasi waktu spesifik untuk lampu merah.

Durasi ditentukan berdasarkan kondisi yang dinamis di tiap daerah maupun lokasi tertentu sesuai pertimbangan sejumlah faktor tadi.

Lebih jauh, UU 22/2009 mencakup berbagai aspek lalu lintas, termasuk keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga: Kick Starter Honda BeAT Terbaru Dibuang, Gantinya Lampu Merah di Speedometer, Apa Fungsinya?

Di dalamnya, lampu merah dianggap sebagai salah satu alat pengendali lalu lintas yang sangat penting untuk menjaga keselamatan.

Pengguna jalan diwajibkan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, termasuk lampu merah, dan pelanggaran dapat dikenakan sanksi.

Sementara PP 79/2013 menjelaskan lebih lanjut mengenai alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), termasuk lampu merah.

Dalam peraturan ini, diatur jenis-jenis APILL, persyaratan teknis, serta pemasangan dan perawatan yang diperlukan.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur sistem manajemen lalu lintas yang komprehensif, termasuk penggunaan teknologi untuk pengaturan lampu merah secara otomatis.

Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk mengatur lalu lintas di wilayahnya, termasuk dalam hal pengaturan lampu merah.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ipaps (@ipaps_rm)

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Jalin Kerjasama, EV Dari Indomobil Siap Wara-Wiri Dengan PLN Icon Plus

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa