Nantinya, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.
Mengenai alokasi anggaran kendaraan dinas pejabat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Dalam PMK tersebut, pemerintah mematok biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat Eselon I dan Eselon II sebesar Rp 878,91 juta per unit.
Sementara jika menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai, biaya pengadaannya sebesar Rp 966,80 juta per unit untuk Eselon I dan Rp 746,11 juta per unit untuk Eselon II.
Biaya tersebut belum termasuk biaya pengiriman dan instalasi daya.
Sementara belakangan santer, para menteri, wakil menteri sampai pejabat eselon 1 akan memakai mobil dinas Maung Pindad.
Baca Juga: Tiga Digit, Segini Banyak Pelat Nomor Baru Untuk Menteri dan Pejabat Era Presiden Prabowo
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto mengatakan, para menteri dan pejabat eselon I diwajibkan menggunakan mobil Maung buatan PT Pindad sebagai mobil dinas mereka.
"Semuanya (menteri), eselon I bahkan (juga diwajibkan memakai Maung)," ujar Putranto di Kompleks Parlemen, Jakarta, (30/10/24) menukil Kompas.com.
Kemudian melansir Kompas.tv, harga satu unit Maung buatan PT Pindad berkisar Rp 600 jutaan untuk versi militer.
Sementara versi sipil, tanpa perlengkapan militer seperti dudukan senjata, harga berkisar antara Rp 400 juta hingga Rp 500 juta.
Jika mengacu pada aturan tersebut, maka harga mobil Maung buatan Pindad yang sekitar Rp 400 juta hingga Rp 600 juta masih masuk dalam alokasi biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat yang telah ditetapkan pemerintah untuk tahun depan.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR