GridOto.com – Kajian terbaru UP2M Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia (POLAR UI) mengungkapkan fitur Anti-lock Braking System (ABS) berpotensi menurunkan angka kecelakaan sepeda motor hingga 24 persen atau setara 1 dari 4 kecelakaan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Kajian dari POLAR UI Tri Tjahjono dalam acara diseminasi hasil kajian Polar UI di Jakarta pada Selasa (29/10/2024).
Diseminasi publik tersebut dihadiri oleh sejumlah lembaga pemerintah, seperti Direktorat Sarana Kementerian Perhubungan, Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Road Safety Association, Masyarakat Transportasi Indonesia, dan ASEAN New Car Assessment Program.
“Jika semua motor dilengkapi dengan fitur ABS, sebanyak 8.000 orang per tahun bisa terhindar dari kecelakaan lalu lintas,” kata Tri.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Tri, estimasi penurunan jumlah korban kecelakaan tersebut diperoleh melalui perhitungan proyeksi angka kecelakaan sepeda motor di Indonesia.
Baca Juga: Bikin Pede Libas Jalan Licin, Apakah Rem ABS Butuh Perawatan Khusus?
Berdasarkan data kecelakaan dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) dari Korlantas POLRI pada 2023, 115.518 kasus kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor. Angka ini hampir dua kali lipat dibandingkan kecelakaan sepeda motor pada 2017 yang jumlahnya 71.072 kasus.
Untuk melakukan proyeksi ini, kajian POLAR UI ini menggunakan data kecelakaan dari IRSMS periode 2016-2022.
Namun, karena data kecelakaan di Indonesia belum mencakup informasi tentang jejak pengereman sepeda motor, analisis kajian menggunakan metode proyeksi berbasis data Road Accident Sampling System India (RASSI).
Tjahjono menjelaskan bahwa India dipilih sebagai acuan karena memiliki karakteristik serupa dengan Indonesia dalam beberapa variabel, seperti kepadatan lalu lintas, jenis infrastruktur jalan, tingkat kesadaran berkendara, dan jumlah kendaraan roda dua.
Kemudian, simulasi POLAR UI menunjukkan adanya manfaat yang signifikan dari penggunaan ABS di sepeda motor untuk mengurangi potensi kecelakaan motor dari berbagai jenis kecelakaan, seperti tabrak belakang, menabrak pejalan kaki, menabrak kendaraan dari lalu lintas yang berlawanan arah, serta kecelakaan saat mendahului kendaraan lain.
Baca Juga: Bikers Harus Paham, Cara Pakai Rem Motor ABS Berbeda Dibanding Rem Biasa
Pada kecelakaan tabrak belakang, penggunaan pengereman ABS diperkirakan mampu mengurangi hingga 38 persen kecelakaan.
“Penyematan ABS akan membuat kendaraan mengalami pengereman dengan lebih stabil,” jelas Tri.
Melalui hasil kajian tersebut, kata Tri, pemerintah didorong untuk melakukan revisi pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, khususnya ketentuan spesifik terkait ABS pada peraturan tingkat menteri sebagai langkah awal penerapan teknologi ABS pada sepeda motor di Indonesia.
Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung penurunan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor.
Tri juga mengungkapkan, saat ini fitur ABS hanya disematkan ke model dengan tingkat kemewahan atau model yang tinggi.
Oleh sebab itu, kajian pihaknya mendorong bahwa fitur ABS juga sebaiknya tersedia pada setiap tipe sepeda motor, terlepas dari tingkat kemewahannya.
Baca Juga: Gampang Dibedakan, Begini Cara Kerja Rem ABS dan CBS Pada Motor
Meski terdapat kekhawatiran terhadap kenaikan harga sepeda motor, pengalaman di India menunjukkan peningkatan harga hanya sekitar 10 persen atau setara dengan laju inflasi.
“Dengan PDB per kapita yang dua kali lipat lebih tinggi, Indonesia diyakini mampu menyerap dampak biaya ini tanpa memberatkan konsumen. Kalau ada kendala pendanaan, negara semestinya mencari bantuan fiskalnya,” kata Tri.
Menanggapi pendapat Tri, Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi dari Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan Jumardi menyampaikan bahwa PP seharusnya berisi aturan yang bersifat umum.
Sementara aturan yang bersifat teknis seperti kebijakan penggunaan teknologi pengereman pada sepeda motor diatur dalam Peraturan Menteri.
“Agar aturan yang sifatnya mendesak (urgent) dapat diatur segera dalam peraturan menteri, tidak perlu menunggu revisi UU atau PP yang membutuhkan waktu lama,” kata Jumardi.
Jumardi mengusulkan, peraturan teknis yang mengatur tentang sistem pengereman seharusnya tidak hanya mengatur mengenai pelambatan tetapi juga stabilitas saat pengereman.
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR