Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+
Advertorial

Kajian UP2M Teknik Sipil dan Lingkungan UI Ungkap Fitur ABS Efektif Cegah Kecelakaan Sepeda Motor

Yussy Maulia - Jumat, 1 November 2024 | 20:29 WIB
Diseminasi hasil kajian Polar UI di Jakarta pada Selasa (29/10/2024).
Dok. Istimewa
Diseminasi hasil kajian Polar UI di Jakarta pada Selasa (29/10/2024).

Kemudian, simulasi POLAR UI menunjukkan adanya manfaat yang signifikan dari penggunaan ABS di sepeda motor untuk mengurangi potensi kecelakaan motor dari berbagai jenis kecelakaan, seperti tabrak belakang, menabrak pejalan kaki, menabrak kendaraan dari lalu lintas yang berlawanan arah, serta kecelakaan saat mendahului kendaraan lain.

Baca Juga: Bikers Harus Paham, Cara Pakai Rem Motor ABS Berbeda Dibanding Rem Biasa

Pada kecelakaan tabrak belakang, penggunaan pengereman ABS diperkirakan mampu mengurangi hingga 38 persen kecelakaan.

“Penyematan ABS akan membuat kendaraan mengalami pengereman dengan lebih stabil,” jelas Tri.

Melalui hasil kajian tersebut, kata Tri, pemerintah didorong untuk melakukan revisi pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, khususnya ketentuan spesifik terkait ABS pada peraturan tingkat menteri sebagai langkah awal penerapan teknologi ABS pada sepeda motor di Indonesia.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung penurunan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor.

Tri juga mengungkapkan, saat ini fitur ABS hanya disematkan ke model dengan tingkat kemewahan atau model yang tinggi.

Oleh sebab itu, kajian pihaknya mendorong bahwa fitur ABS juga sebaiknya tersedia pada setiap tipe sepeda motor, terlepas dari tingkat kemewahannya.

Baca Juga: Gampang Dibedakan, Begini Cara Kerja Rem ABS dan CBS Pada Motor

Meski terdapat kekhawatiran terhadap kenaikan harga sepeda motor, pengalaman di India menunjukkan peningkatan harga hanya sekitar 10 persen atau setara dengan laju inflasi.

“Dengan PDB per kapita yang dua kali lipat lebih tinggi, Indonesia diyakini mampu menyerap dampak biaya ini tanpa memberatkan konsumen. Kalau ada kendala pendanaan, negara semestinya mencari bantuan fiskalnya,” kata Tri.

Menanggapi pendapat Tri, Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi dari Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan Jumardi menyampaikan bahwa PP seharusnya berisi aturan yang bersifat umum.

Sementara aturan yang bersifat teknis seperti kebijakan penggunaan teknologi pengereman pada sepeda motor diatur dalam Peraturan Menteri.

“Agar aturan yang sifatnya mendesak (urgent) dapat diatur segera dalam peraturan menteri, tidak perlu menunggu revisi UU atau PP yang membutuhkan waktu lama,” kata Jumardi.

Jumardi mengusulkan, peraturan teknis yang mengatur tentang sistem pengereman seharusnya tidak hanya mengatur mengenai pelambatan tetapi juga stabilitas saat pengereman.

Editor : Sheila Respati

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id

REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa