Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ces Pleng, Begini Cara Lolos Dari Jeratan Kenaikan Tarif Pajak Progresif 1 Persen

Irsyaad W - Sabtu, 2 November 2024 | 08:30 WIB
Honda Mobilio dan Mazda 6 di garasi mobil Desy Ratnasari
Instagram/@josephkendlesperance
Honda Mobilio dan Mazda 6 di garasi mobil Desy Ratnasari

Apalagi, tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) Provinsi DKI Jakarta akan mengalami kenaikan 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu, dari sebelumnya kenaiknya hanya 0,5 persen.

Sebagai informasi, pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dari satu pemilik terdaftar.

Untuk melakukan pemblokiran STNK di Samsat ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, yaitu:

-Fotokopi KTP pemilik kendaraan

- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP (jika dikuasakan)

- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

- Fotokopi STNK atau BPKB

- Surat pernyataan yang bisa di akses di https://bapenda.jakarta.go.id/

Sementara, untuk cara blokir STNK secara online khusus wilayah DKI Jakarta:

- Log In ke situs Pajak Online https://pajakonline.jakarta.go.id

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Sertifikat Registrasi Uji Tipe Maung MV3 Garuda Jadi Tanya, Apakah Masih Nebeng Toyota?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa