Apalagi, tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) Provinsi DKI Jakarta akan mengalami kenaikan 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu, dari sebelumnya kenaiknya hanya 0,5 persen.
Sebagai informasi, pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dari satu pemilik terdaftar.
Untuk melakukan pemblokiran STNK di Samsat ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, yaitu:
-Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP (jika dikuasakan)
- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
- Fotokopi STNK atau BPKB
- Surat pernyataan yang bisa di akses di https://bapenda.jakarta.go.id/
Sementara, untuk cara blokir STNK secara online khusus wilayah DKI Jakarta:
- Log In ke situs Pajak Online https://pajakonline.jakarta.go.id
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR