GridOto.com - Mulai Januari 2025, tarif pajak progresif kendaraan bermotor di DKI Jakarta naik.
Disebutkan tarif pajak progresif kendaraan kini naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Sebelumnya, kenaikkannya hanya 0,5 persen.
Kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024.
Tenang, ada cara 'ces pleng' agar bisa lolos dari jeratan kenaikan tarif pajak progresif 1 persen ini.
Terutama bagi yang sudah menjual mobil atau motor atas nama pribadi.
Sangat disarankan agar segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar terhindari dari tagihan pajak progresif.
Karena perhitungan pajak progresif akan tetap berlaku jika nama dan alamat pemilik pada dokumen kendaraan yang sudah dijual masih sama.
Baca Juga: Mulai Januari 2025 Pemilik Mobil Lebih Dari Satu Kebakaran Jenggot, Ini Sebabnya
Sehingga, untuk terhidar dari pajak progresif, maka perlu pemblokiran STNK kendaraan yang sudah dijual.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR