Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ces Pleng, Begini Cara Lolos Dari Jeratan Kenaikan Tarif Pajak Progresif 1 Persen

Irsyaad W - Sabtu, 2 November 2024 | 08:30 WIB
Honda Mobilio dan Mazda 6 di garasi mobil Desy Ratnasari
Instagram/@josephkendlesperance
Honda Mobilio dan Mazda 6 di garasi mobil Desy Ratnasari

GridOto.com - Mulai Januari 2025, tarif pajak progresif kendaraan bermotor di DKI Jakarta naik.

Disebutkan tarif pajak progresif kendaraan kini naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Sebelumnya, kenaikkannya hanya 0,5 persen.

Kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024.

Tenang, ada cara 'ces pleng' agar bisa lolos dari jeratan kenaikan tarif pajak progresif 1 persen ini.

Terutama bagi yang sudah menjual mobil atau motor atas nama pribadi.

Sangat disarankan agar segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar terhindari dari tagihan pajak progresif.

Karena perhitungan pajak progresif akan tetap berlaku jika nama dan alamat pemilik pada dokumen kendaraan yang sudah dijual masih sama.

Baca Juga: Mulai Januari 2025 Pemilik Mobil Lebih Dari Satu Kebakaran Jenggot, Ini Sebabnya

Ilustrasi STNK.
TribunToraja.com
Ilustrasi STNK.

Sehingga, untuk terhidar dari pajak progresif, maka perlu pemblokiran STNK kendaraan yang sudah dijual.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bukan Goyang, Begini Gejala yang Muncul Saat Pelek Motor Peang

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa