GridOto.com - Bagi masyarakat yang hendak membuat SIM baru pada 1 November 2024 harus menyertakan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Persyaratan JKN untuk membuat SIM ini pun masih dalam proses uji coba secara Nasional di seluruh Satpas SIM.
Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Yugi Bayu Hendarto pun membenarkan.
Namun, penerapan kebijakan itu masih pada tahap sosialisasi.
"Iya betul besok mulai uji coba pakai JKN," kata Yugi saat dihubungi GridOto.com, Kamis (31/10/2024).
Ia mengatakan bagi masyarakat yang belum meiliki JKN untuk segera mengurusnya.
"Jadi bagi masyarakat yang belum punya JKN untuk segera melengkapi," paparnya.
Sekadar informasi, masyarakat juga dapat mengecek status kepesertaan JKN-nya melalui laman resmi BPJS atau melalui kanal layanan WhatsApp (WA) BPJS Kesehatan dengan nomor 08118165165.
Selain itu, masyarakat dapat meminta bantuan petugas untuk mengecek status kepesertaan aktif JKN atau BPJS saat sedang membuat SIM.
Baca Juga: Viral Perpanjang SIM A dan C Bayar Rp 800 Ribu, Polisi Enggan Sebut Biaya Normal
Pertama, bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan 08118165165.
Namun bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK.
Kemudian, apabila status JKN tidak aktif, petugas akan tetap memproses SIM.
Namun SIM baru bisa diambil setelah menyerahkan dan menunjukkan bukti kepesertaan dalam JKN.
Sementara itu, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan masyarakat juga tidak perlu datang ke kantor BPJS untuk mendaftar JKN.
Dia mengatakan masyarakat yang belum terdaftar di JKN bisa melakukan pendaftaran secara online.
"Kami sudah sediakan petunjuk alur pendaftaran dalam bentuk banner yang dipasang di layanan SIM sehingga pemohon SIM akan mudah mengakses tidak perlu ke kantor BPJS," terang dia saat dikonfirmasi
Seperti diketahui, Polri akan menerapkan aturan baru yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM.
Pemohon harus menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan atau JKN yang masih aktif.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR