Namun bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK.
Kemudian, apabila status JKN tidak aktif, petugas akan tetap memproses SIM.
Namun SIM baru bisa diambil setelah menyerahkan dan menunjukkan bukti kepesertaan dalam JKN.
Sementara itu, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan masyarakat juga tidak perlu datang ke kantor BPJS untuk mendaftar JKN.
Dia mengatakan masyarakat yang belum terdaftar di JKN bisa melakukan pendaftaran secara online.
"Kami sudah sediakan petunjuk alur pendaftaran dalam bentuk banner yang dipasang di layanan SIM sehingga pemohon SIM akan mudah mengakses tidak perlu ke kantor BPJS," terang dia saat dikonfirmasi
Seperti diketahui, Polri akan menerapkan aturan baru yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM.
Pemohon harus menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan atau JKN yang masih aktif.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR