Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat, Mulai Besok 1 November 2024 Buat SIM Mesti Sertakan Kartu JKN

M. Adam Samudra - Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:00 WIB
Ilustrasi SIM A
Dok. GridOto
Ilustrasi SIM A

Namun bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK.

Kemudian, apabila status JKN tidak aktif, petugas akan tetap memproses SIM.

Namun SIM baru bisa diambil setelah menyerahkan dan menunjukkan bukti kepesertaan dalam JKN.

Sementara itu, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan masyarakat juga tidak perlu datang ke kantor BPJS untuk mendaftar JKN.

Dia mengatakan masyarakat yang belum terdaftar di JKN bisa melakukan pendaftaran secara online.

"Kami sudah sediakan petunjuk alur pendaftaran dalam bentuk banner yang dipasang di layanan SIM sehingga pemohon SIM akan mudah mengakses tidak perlu ke kantor BPJS," terang dia saat dikonfirmasi

Seperti diketahui, Polri akan menerapkan aturan baru yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan SIM.

Pemohon harus menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan atau JKN yang masih aktif.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Perlu Tahu, Begini Cara Menghilangkan Bau Rokok di Interior Mobil

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa