Merujuk Pasal 10 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023, KBL berbasis baterai dikenakan PKB 0 persen dan BBNKB 0 persen dari dasar pengenaan PKB maupun BBNKB.
Namun, pengenaan PKB dan BBNKB tersebut tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
2. Kendaraan yang ditetapkan Perda
Jenis kendaraan bebas pajak dan bea balik nama selanjutnya adalah kendaraan yang ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) masing-masing daerah.
Sebagai contoh, Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur kendaraan yang dikecualikan sebagai obyek PKB dan BBNKB.
Salah satunya, dalam Pasal 4 dan Pasal 10 Perda, kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh pabrikan maupun importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Kemudian, yang dimaksud dengan 'pabrikan atau importir' adalah pabrikan atau importir termasuk Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
Sementara itu, 'keperluan pameran dan tidak untuk dijual' maksudnya adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk pameran dan akan diekspor kembali.
Baca Juga: Ternyata Ada Loh Pemilik Kendaraan Yang Kebal Pajak Progresif
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR