GridOto.com - Ada 6 jenis kendaraan yang bikin iri masyarakat.
Sebab, kendaraan-kendaraan tersebut kebal dari segala pajak dan biaya balik nama.
Bahkan beberapa jenis kendaraan yang dimaksud sering kita naiki.
Jenis kendaraan yang bebas pajak dan BBNKB salah satunya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ketentuan serupa juga tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Berikut kendaraan yang tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB:
1. Kendaraan Listrik
Kendaraan bermotor berbasis baterai atau KBL adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Jenis kendaraan ini mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai, baik secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
Baca Juga: Mulai Januari 2025 Pemilik Mobil Lebih Dari Satu Kebakaran Jenggot, Ini Sebabnya
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR